MAKALAH BAB WUDHU

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Balakang

Setiap kegiatan Ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari Wudhu, Mandi ataupun tayyamum dan tak banyak umat Islam sendiri belum mengerti ataupun udah mengerti tapi dalam praktiknya menemui sebuah masalah ataupunkeraguan atas hal yang menimpanya. Disini kami ingin membahas serta mengulas lagi tentang hal tersebut.

B.         Rumusan Masalah

1.      Tata Cara Berwudhu

2.      Syarat-Syarat Sahnya Wudhu

3.      Hal-Hal yang Fardhu/Najis dalam Wudhu

4.      Sunnah-Sunnah Wudhu' (Hal-Hal yang Disunahkan Ketika Berwudhu'

5.      Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

6.      Hal-Hal yang Karenanya Diwajibkan Berwudhu

C.         Tujuan

1.          Mengetahui bagaimana Tata Cara Berwudhu

2.          Mengetahui Syarat-Syarat Sahnya Wudhu

3.          Mengerti Hal-Hal yang Fardhu/Najis dalam Wudhu

4.          Memahami Sunnah-Sunnah Wudhu' (Hal-Hal yang Disunahkan Ketika Berwudhu'

5.          Mengetahui Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

6.          Mengetahui Hal-Hal yang Karenanya Diwajibkan Berwudhu

D.        Metode Penyusunan

Kita menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku � buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah kita kaji.

BAB II
PEMBAHASAN

A.        Tata Cara Berwudhu'

Dari Humran bekas budak Utsman, bahwa bin Affan r.a. meminta air wudhu'. (Setelah dibawakan), ia berwudhu', ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri tiga kali seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai kedua mata kakinya tiga kali kemudian membasuh yang kiri seperti itu juga. Kemudian mengatakan, "Saya melihat Rasulullah saw. (biasa) berwudhu' seperti wudhu'ku ini lalu Rasulullah bersabda, "Barang siapa berwudhu' seperti wudhu'ku ini kemudian berdiri dan ruku' dua kali dengan sikap tulus ikhlas, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." Ibnu Syihab berkata, "Adalah ulama-ulama kita menegaskan, ini adalah cara wudhu' yang paling sempurna yang (seyogyanya) dipraktikkan setiap orang untuk shalat." (Muttafaq 'alaih : Muslim I:204 no:226, dan ini redaksinya, Fathul Bahri I:266 no:164, 'Aunul Ma'bud I:180 no:106 dan Nasa'i I:64).

B.         Syarat-Syarat Sahnya Wudhu'

1.      Niat, berdasar sabda Nabi saw., "Sesungguhnya segala amal hanyalah bergantung pada niatnya." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari, I:9 no:1, Muslim III:1515 no:1907, Aunul Ma'bud VI:284 no:2186, Tirmidzi III: 100 no:169, Ibnu Majah II:1413 no:4227, Nasa'i I:59). Tidak pernah disyariatkan melafadzkan niat karena tidak ada dalil yang shahih dari Nabi saw. yang menganjurkannya.

2.      Mengucapkan basmalah, karena ada hadits Nabi saw., " Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu' (sebelumnya) dan tidak sah wudhu' bagi orang yang tidak menyebut, Bismillah" (sebelumnya)." (Hadits hasan: Shahihu Ibnu Majah no: 320 'Aunul Ma'bud I:174 no:101 dan Ibnu Majah I:140 no:399).

3.      (Di samping itu, ada dua riwayat lain yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tawadhdha-uu-bibismillahi (Berwudhu'lah dengan (menyebut) nama Allah," Lihat Nasai'i, kitab thaharah no: 61 bab : mengucapkan basmallah ketika akan berwudhu', dan Musnad Imam Ahmad III:165 (pent.))

4.      Muwalah (Berturut-turut) tidak diselingi oleh pekerjaan lain, berdasarkan hadits Khalid bin Ma'dan, "Bahwa Nabi saw. pernah melihat seorang laki-laki tengah mengerjakan shalat, sedang di punggung kakinya dan sebesar uang dirham yang tidak tersentuh air wudhu', maka Nabi saw. menyuruhnya agar mengualngi wudhu' dan shalatnya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 161 dan 'Aunul Ma'bud I: 296 no:173).

C.         Hal-Hal yang Fardhu/Najis dalam Wudhu'

1.      Membasuh wajah termasuk berkumur-kumur dan membersihkan hidung.

2.      Mencuci kedua tangan sampai kedua siku-siku. (Dalam Al Umm I:25 Syafil menegaskan �Selamanya tidak dianggap cukup membasuh kedua tangan kecuali dengan membasuh tangan dan punggungnya secara keseluruhan sampai ke siku-siku. Jika ada bagian darinya yang tertinggal walaupun kecil sekali, maka dianggap tidak sah membasuh tangannya. Selesai�)

3.      Mengusap seluruh kepala, dan kedua telinga termasuk bagian dari kepala.

4.      Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kakimu." (Al-Maaidah : 6).

Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) termasuk bagian dari muka sehingga wajib dilakukan karena Allah Ta�ala telah memerintahkan di dalam kitab-Nya yang mulia membasuh muka. Di samping itu, telah sah dari Nabi saw., beliau terus menerus melakukan kumur dan istinsyaq setiap kali berwudhu�.

Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh seluruh sahabatnya yang meriwayatkan dan menerangkan tata cara wudhu� Nabi saw., sehingga secara keseluruhan itu menunjukkan bahwa membasuh wajah yang diperintahkan di dalam al-Qur�an meliputi berkumur-kumur dan istinsyaq (as-Sailal Jarrar I:81)

Lagi pula ada sabda Nabi saw. yang memerintah berikumur-kumur dan istinsyaq memasukkan air ke dalam hidung.

�Apabila seorang di antara kamu berwudhu�, maka masukkanlah air ke dalam hidungnya, lalu keluarkanlah!� (Shahih : Shahihul Jami�us Shaghir no:443, �Aunul Ma�bud I:234 no:140 dan Nasa�i I:66).

Dan sabda beliau saw. yang lain, �Bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq, kecuali sedang berpuasa.� (Shahih: Shahih Abu Daud no:129 dan 131, Aunul Ma�bud I:236 no: 142 dan 144).

Dalam hadits yang lain, beliau saw. bersabda juga, �Apabila kamu berwudhu�, maka hendaklah berkumur-kumur.� (Shahih: sama dengan di atas).

Adapun tentang wajibnya mengusap seluruh kepala, yaitu karena perintah mengusap kepala di dalam Al-Qur�an bersifat mujmal (global), maka bayan (penjelasannya) dikembalikan kepada sunnah Nabi saw.. Sudah tegas dalam riwayat Bukhari, Muslim dan selain keduanya bahwa Nabi saw. mengusap seluruh kepalanya. Dan dalam hal ini terdapat dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya mengusap seluruh kepala secara sempurna.

Jika ada yang berpendapat, bahwa ada riwayat yang shahih dari al-Mughirah, bahwa Nabi saw. pernah mengusap ubun-ubunnya dan di atas surbannya?

Maka jawabannya: Rasulullah saw. mencukupkan mengusap di atas ubun-ubunnya, karena beliau menyempurnakan dengan mengusap sisa kepalanya di atas surbannya. Dan, penulis berpendapat demikian dan di dalam riwayat al-Mughirah tersebut tidak terdapat syarat yang menunjukkan bolehnya mengusap hanya di atas ubun-ubun saja atau sebagian kepala saja tanpa menyempurnakan di atas surbannya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir II:24 dengan sedikit perubahan redaksi).

Walhasil, wajib mengusap seluruh kepala. Pengusap kepala jika mau boleh, mengusap di atas kepala saja atau di atas surban saja atau di atas kepala dan dilanjutkan di atas surban, ketiga cara tersebut shahih dan kuat (pernah dilakukan oleh Nabi saw.)

Adapun perihal dua telinga termasuk bagian dari kepala sehingga wajib pula diusap berdasarkan pada sabda Nabi saw., �Dua telinga itu termasuk kepala.� (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 357 dan Ibnu Majah I:152 no:443).

5.      Menyela-nyelakan air pada jenggot

Dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah saw. apabila berwudhu�, mengambil segenggam air, lalu memasukkannya ke belakang dagu, kemudian menyela-nyelakannya di antara jenggotnya, seraya bersabda, �Beginilah yang Rabbku �Azza wa Jalla Perintahkan kepadaku.� (Shahih: Irwa�ul Ghalil no: 92. �Aunul Ma�bud I: 243 no:45, dan Baihaqi I:54).

6.      Menyela-nyelakan air pada jari-jemari tangan dan kaki

Sebagaimana yang ditegaskan bahwa Rasulullah saw. bersabda, �Sempurnakanlah wudhu� dan sela-selakanlah (air) di antara jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah dalam melakukan instinsyaq kecuali kamu dalam keadaan puasa.� (Shahih: Shahih Abu Daud no:129 dan 131 dan �Aunul Ma�bud I: 236 no:142 dan 144).

D.        Sunnah-Sunnah Wudhu' (Hal-Hal yang Disunahkan Ketika Berwudhu')

1.      Siwak, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, �Kalaulah sekiranya aku tidak (khawatir) akan memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap kali wudhu.� (Shahih: Shahihul Jammi no:5316 dan al-Fathur Rabbani I:294 no:171).

2.      Mencuci kedua telapak tangan tiga kali pada awal wudhu�, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Utsman bin Affan r.a. yang mengisahkan wudhu� Nabi saw. di mana dia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali. (Lihat masalah tata cara Wudhu� pada halaman sebelumnya).

3.      Kumur-kumur dan instinsyaq sekali jalan, tiga kali:

�Dari Abdullah bin Zaid r.a. tentang dia mengajarkan (tata cara) wudhu� Rasulullah saw., di mana dia berkumur-kumur dan instisyaq dari satu telapak tangan. Dia berbuat demikian (sebanyak) tiga kali.� (Shahih: Mukhtashar Muslim no:125, dan Muslim I:210 no:235).

4.      Bersungguh-sungguh dalam berkumur-kumur dan istinsyaq: kecuali bagi orang yang berpuasa, berdasarkan hadits Nabi saw., �Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq, kecuali kamu dalam keadaan berpuasa.� (Shahih: Shahih Abu Daud no:129 dan 131, �Aunul Ma�bud I:236 no:142 dan 144).

5.      Mendahulukan anggota wudhu� yang kanan daripada yang kiri karena ada hadits Aisyah r.a. yang mengatakan, �Adalah Rasulullah saw. mencintai mendahulukan anggota yang kanan dalam hal mengenakan alas kaki, menyisir, bersuci dan dalam seluruh ihwahnya.� (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari I: 269 no:168, Muslim I: 226 no:268, Nasa�i I:78).

Di samping itu hadits Utsman yang menceritakan tata cara wudhu� Nabi saw. di mana dia membasuh anggota yang kanan, lalu yang kiri.

6.      Menggosok, karena ada hadits Abdullah bin Zaid yang mengatakan, �Bahwa Nabi saw. pernah dibawakan dua sepertiga mud (air), kemudian beliau berwudhu�, maka beliapun menggosok kedua hastanya.� (Sanadnya shahih: Shahih Ibnu Khuzaimah I:62 no:118).

7.      Membasuh tiga kali, tiga kali, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Utsman bin Affan ra (pada awal pembahasan wudhu�) bahwa Nabi SAW berwudhu� tiga kali, namun ada juga riwayat yang sah yang menyatakan, �Bahwa Nabi saw. pernah berwudhu� satu kali satu dan kali dua kali dua kali.� (Hasan shahih: Shahih Abu Daud no:124, Fathul Bari I:258 no:158 dari hadits Abdullah bin Zaid �Aunul Ma�bud I:230 no:136, Tirmidzi I:31 no:43 dari hadits Abu Hurairah).

Dianjurkan pula kadang-kadang mengusap kepala lebih dari sekali (tiga kali) karena ada riwayat, dari Utsman bin Affan r.a. bahwa ia pernah mengusap kepadanya tiga kali seraya berkata, �Saya pernah melihat Rasulullah saw. berwudhu� (dengan mengusap kepala) begini.� (Hasan Shahih: Shahih Abu Dawud no:101 dan �Aunul Ma�bud I:188 no:110).

8.      Tertib, karena kebanyakan cara wudhu� Rasulullah saw. selalu dengan tertib sebagaimana yang telah disampaikan sejumlah sahabat yang meriwayatkan wudhu� beliau saw. Akan tetapi, ada riwayat yang sah dari al-Miqdam bin Ma�dikariba ia berkata :

�Bahwa Rasulullah saw. pernah dibawakan air wudhu�, lalu beliau berwudhu� membasuh kedua telapak tangannya tiga kali dan membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua hastanya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam hidung tiga kali, kemudian mengusap kepalanya dan dua telinganya.� (Shahih: Shahih Abu Daud no:112 dan �Aunul Ma�bud I:211 no:121).

9.      Berdo�a sesudah wudhu�. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi saw. �Tak seorangpun di antara kalian yang berwudhu� dengan sempurna, lalu mengucapkan (do�a) �Asyhadu allaa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) keuali Allah semata tiada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi, bahwa Muhammad hamba dan Rasul-Nya).� melainkan pasti dibukalah baginya pintu-pintu surga yang delapan, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya.� (Shahih: Mukhtasharu Muslim No: 143 Muslim 1:209 no:234).

Kemudian Imam Tirmidzi menambahkan, �Allahummaj'alni minat tawwaabiina waj'ani minal mutathahiriin (Ya, Allah, jadikahlah kami termasuk orang-orang yang tekun bertaubat dan jadikahlah kami termasuk orang-orang yang rajin bersuci).� (Shahih: Shahih Tirmidzi no:48 dan Tirmidzi I:38 no:55)

10.  Dan dari Abu Sa�id al-Khudri bahwasannya Nabi bersabda, �Barang siapa berwudhu� lalu membaca, �Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu aku bersaksi bahwasannya tiada sesembahan yang sebenarnya kecuali Engkau, aku mohon ampunan dan bertaubat pada-Mu", niscaya dicatat pada sebuah lembaran kemudian dicetak dengan sebuah cetakan lalu tidak dipecahkan hingga hari kiamat." (Hadits Shahih, lihat at-Targhib no.220, al-Hakim I/564, dan tidak akan ada hadits shahih mengenai do�a (bacaan-bacaan) ketika sedang berwudhu�)

11.  Shalat dua raka�at sesudah wudhu�

Hal ini didasakan pada pernyataan Utsman bin Affan r.a. sesudah mengajar sahabat yang lain tentang wudhu�nya Nabi saw., "Aku pernah melihat Nabi saw. berwudhu� seperti wudhu�ku ini, seraya bersabda, �Barangsiapa yang berwudhu� seperti wudhu�ku ini, kemudian berdiri lalu ruku� dua raka�at dengan ikhlas dan khusyu� diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.� (Muttafaqun �alaih 1:204 no:226, dan Lafadzh baginya Fathul Bari I:226 no:164, �Aunul Ma�bud I:180 no:106, Nasa�i I:64).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bertanya kepada Bilal usai shalat shubuh, �Ya, Bilal, beritahukan kepadaku suatu amal yang paling memberi harapan yang engkau kerjakan dalam Islam; karena sesungguhnya aku mendengar suara kedua alas kakimu di hadapanku di surga?� Jawabnya, �Tidak ada amalan yang lebih kuhurapkan (kecuali) bahwa setiap kali aku selesai bersuci baik pada waktu malam ataupun siang pasti aku selalu shalat seberapa kemampuanku untuk shalat.� (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari III: 34 no:1149 dan Muslim IV:1910 no:2458).

E.         Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu'

1.      Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur, berupa kencing, berak, atau kentut. Allah SWT berfirman yang artinya, "Atau kembali dari tempat buang air." (Al-Maidah:6)

Rasulullah saw. bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat seorang di antara kamu yang berhadas sampai ia berwudhu' (sebelumnya)." Maka, seorang sahabat dari negeri Hadramaut bertanya. "Apa yang dimaksud hadas itu wahai Abu Hurairah?" Jawabnya, "Kentut lirih maupun kentut keras." (Muttafaqun 'alaih Fathul Bari I: 234, Baihaqi I:117, Fathur Robbani, Ahmad II:75 no:352) Dan hadits ini menurut sebagian mukharrij selain yang disebut di atas tidak ada tambahan (tentang pernyataan orang dari Hadramaut itu), Muslim I:204 no:225, 'Aunul Ma'bud I:87 no:60, dan Tirmidzi I: 150 no:76.

"Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Mani, wadi dan madzi (termasuk hadas). Adapun mani, cara bersuci darinya harus dengan mandi besar. Adapun madi dan madzi," maka dia berkata, "cucilah dzakarmu, kemaluanmu, kemudian berwudhu'lah sebagaimana kamu berwudhu' untuk shalat!" (Shahih: Shahih Abu Daud no:190, dan Baihaqi I:115).

2.      Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak. Karena ada hadits Shafwan bin Assal, ia berkata, "Adalah Rasulullah saw. pernah menyuruh kami, apabila kami melakukan safar agar tidak melepaskan khuf kami (selama) tiga hari tiga malam, kecuali karena janabat, akan tetapi (kalau) karena buang air besar atau kecil ataupun karena tidur (pulas maka cukup berwudhu')." (Hasan: Shahih Nasa'i no:123 Nasa'i I:84 dan Tirmidzi I:65 no:69).

Pada hadits ini Nabi saw. menyamakan antara tidur nyenyak dengan kencing dan berak (sebagai pembatal wudhu').

"Dari Ali r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Mata adalah pengawas dubur-dubur; maka barangsiapa yang tidur (nyenyak), hendaklah berwudhu'." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:386. Ibnu Majah I:161 no:477 dan 'Aunul Ma'bud I:347 no:200 dengan redaksi sedikit berlainan).

Yang dimaksud kata al-wika' ialah benang atau tali yang digunakan untuk menggantung peta.

Sedangkan kata "as-sah" artinya : "dubur" Maksudnya ialah "yaqzhah" (jaga, tidak tidur) adalah penjaga apa yang bisa keluar dari dubur, karena selama mata terbuka maka pasti yang bersangkutan merasakan apa yang keluar dari duburnya. (Periksa Nailul Authar I:242).

3.      Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.

4.      Memegang kemaluan tanpa alas karena dorongan syahwat, berdasarkan sabda Nabi saw., "Barangsiapa yang memegang kemaluannya, maka hendaklah berwudhu'." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:388, 'Aunul Ma'bud I:507 no:179, Ibnu Majah I:163 no:483, 'Aunul Ma'bud I:312 no:180 Nasa'i I:101, Tirmidzi I:56 no:56 no:85).

Betul, ia memang bagian dari anggota badanmu, bila sentuhan tidak diiringi dengan gejolak syahwat, karena sentuhan model seperti ini sangat memungkinkan disamakan dengan menyentuh anggota badan yang lain. Ini jelas berbeda jauh dengan menyentuh kemaluan karena termotivasi oleh gejolak syahwat. Sentuhan seperti ini sama sekali tidak bisa diserupakan dengan menyentuh anggota tubuh yang lain karena menyentuh anggota badan yang tidak didorong oleh syahwat dan ini adalah sesuatu yang amat sangat jelas, sebagaimana yang pembaca lihat sendiri (Tamamul Minnah hal:103).

5.      Makan daging unta sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bara' bin 'Azib ra ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Berwudhu'lah disebabkan (makan) daging unta, namun jangan berwudhu' disebabkan (makan) daging kambing!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:401, Ibnu Majah I:166 no:494, Tirmidzi I:54 no:81, 'Aunul Ma'bud I:315 no:182).

Dari Jabir bin Samurah r.a. bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi saw. apakah saya harus berwudhu' (lagi) disebabkan (makan) daging kambing? Jawab Beliau, "Jika dirimu mau, silakan berwudhu'; jika tidak jangan berwudhu' (lagi)." Dia bertanya (lagi) "Apakah saya harus berwudhu' (lagi) disebabkan (makan) daging unta?" Jawab Beliau, "Ya berwudhu'lah karena (selesai makan) daging unta!" (Shahih Mukhtashar Muslim no:146 dan Muslim I:275 no:360).

F.          Hal-Hal yang Karenanya Diwajibkan Berwudhu'

1.      Shalat, karena Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang berfirman, apabila kamu berdiri hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka-muka kamu." (Al-Maaidah: 6).

Di samping itu, Rasulullah saw. bersabda, "Allah tidak akan menerima, shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci (sebelumnya)." (Shahih: Mukhtashar Muslim no:104, Muslim 1:204 no:224 dan Tirmidzi 1:3 no:1).

2.      Thawaf di Baitullah, berdasarkan sabda Nabi saw., "Thawaf di Baitullah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:3954 dan Tirmidzi II:217 no:967).

BAB III
KESIMPULAN

Berwudhu adalah tindakan yang harus dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan shalat, karena wudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah shalat.

Pengertian wudhu sendiri menurut syara� adalah, membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.

Fardhu Wudu� ada 6 yakni :

1.      Niat: hendaknya berniat menghilangkan hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka, sesuai dengan pengertian niat itu sendiri :

2.      Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)

3.      Membasuh kedua tangan sampai siku-siku

4.      Mengusap sebagian rambut kepala

5.      Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki

6.      Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.

Dan wudu� juga disunah kan untuk hal-hal beribadah yang lain, yang mengandung nilai � nilai kebajikan di luar dari pada ibadah shalat wajib, karena wudu� adalah cahaya dan menjadi Shilahul Mu�minin.

DAFTAR PUSTAKA

http://ockym.blogspot.com/2012/12/makalah-bab-wudhu.html

No comments:

Post a Comment