Ada Puluhan Anak Mengaku Korban,Mungkinkah Aa Gatot Brajamusti Kena Hukuman Kebiri?
INDOSEJATI- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh mengantongi informasi puluhan anak yang mengaku jadi korban dugaan pencabulan oleh Aa Gatot Brajamusti. Namun belum ada laporan resmi yang masuk.
"Bukan hanya 8 anak, informasi yang masuk ke kita. Kalau yang masuk ke kita informasinya, tapi belum verified, itu ada puluhan (anak)," ujar Asrorun di Rutan Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Niam meminta para korban melapor kepada KPAI. Komisinya akan memberikan bantuan pendampingan bagi korban (rehabilitasi).
"Cuma kan yang jadi masalah, tidak semua punya keberanian untuk melaporkan. Makanya kita sampaikan, pelaporan ini tidak dalam kerangka untuk penghukuman. Tapi pelaporan ini untuk pemulihan dan proses rehabilitasi," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA, Titik Haryati mengatakan, rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosiologis para korban.
"Dalam penyembuhan psikologisnya, kalau memang ada ketergantungan tentu akan dengan rehabilitasi. Kami KPAI berkoordinasi dengan BNN dalam upaya penyembuhan dari psikologis dan sosial dan moral mentalnya," ujar Titik.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan hukuman pemberatan yakni suntik kebiri kimiawi layak diterapkan bagi para penjahat seksual.
Hukuman ini bisa saja diterapkan bagi Aa Gatot Brajamusti bila dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak begitu ditandatangani oleh presiden, maka serta merta berlaku. Itu berlaku bagi setiap pelaku kejahatan seksual yang memenuhi unsur-unsur kejahatan yang dimaksud dalam Perppu itu," ujar Niam.
Unsur-unsur kejahatan seksual yang dapat dihukum kebiri di antaranya, jumlah korban, perbuatan yang menimbulkan kematian dan kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ini jadi faktor pemberat hukuman terhadap tindak kekerasan seksual kepada anak. Soal besaran hukumannya diberikan ruang hukuman ini mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, hukuman tambahan kebiri kimia serta publikasi identitas. Muaranya, itu ada di hakim nanti," papar Niam.
Menurut Niam, unsur-unsur kejahatan seksual itu terpenuhi dari laporan 8 orang yang mengaku jadi korban pencabulan Aa Gatot. Namun dia menegaskan, pembuktiannya berada di tangan penegak hukum.
"Pembuktian atas unsur-unsur tindak pidana berada di ranah aparat penegak hukum. Tapi berdasarkan laporan ke KPAI, unsur-unsur itu ada," jelas Niam.
Sumber:http://news.detik.com/berita/3298852/mungkinkah-aa-gatot-kena-hukuman-kebiri-ini-kata-kpai
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment